Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia saat ini tengah menjalani proses Akreditasi Pratama yang diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Setelah memperoleh Sertifikat Akreditasi Pratama, LPH Edukasi Halal Indonesia akan memiliki wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk untuk 3 (dua) ruang lingkup, yaitu:
- Makanan;
- Minuman.
- Jasa Penyembelihan
LPH Edukasi Halal Indonesia menyediakan layanan pemeriksaan halal sebagai bagian dari proses pengajuan Sertifikasi Halal, yang ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Provinsi Lampung.