Dorong Legalitas Halal Kantin Sekolah di Lampung, Tantangan dan Harapan
Upaya menerapkan legalitas halal di kantin sekolah dinilai penting untuk memberikan ketenangan bagi siswa, guru, dan orang tua Muslim. Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi khusus di Lampung yang mewajibkan sertifikasi halal bagi kantin sekolah. Dasar hukum halal diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Proses sertifikasi dilakukan BPJPH bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengakui belum ada aturan atau pembinaan khusus dari dinas. "Belum ada. Masalah halal itu kesadaran masing-masing, belum ada regulasi," ujarnya.
Tantangan utama di Lampung antara lain rendahnya kesadaran pentingnya sertifikasi halal, keterbatasan sumber daya, dan belum meratanya pemasok bahan baku bersertifikat halal. Meski demikian, program sertifikasi halal gratis bagi UMKM diharapkan bisa dimanfaatkan pengelola kantin sekolah.
Direktur LPH Edukasi Halal Indonesia, Reandi Setiawansyah, menyarankan sekolah mulai dari langkah sederhana seperti edukasi internal, memilih pemasok halal, dan berkonsultasi dengan BPJPH atau Lembaga Pemeriksa Halal. “Jika memungkinkan, ajukan sertifikasi halal supaya lebih terjamin,” jelasnya.
Penerapan halal di kantin sekolah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap kebutuhan konsumsi halal siswa Muslim.
(smd)
Sumber : https://www.alifnews.id/news/95615507222/dorong-legalitas-halal-kantin-sekolah-di-lampung-tantangan-dan-harapan