Kebijakan Mutu
LPH Edukasi Halal Indonesia berkomitmen untuk:
- Menyediakan layanan pemeriksaan halal yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan BPJPH dan ISO/IEC 17065.
- Menjalankan proses sertifikasi secara independen dari tekanan internal maupun eksternal, demi menjamin hasil yang kredibel dan transparan
- Memastikan bahwa setiap bentuk penyebaran informasi atau edukasi tidak mengarah pada konsultasi teknis atau intervensi terhadap proses kepatuhan klien
- Menerapkan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam sistem mutu, dengan fokus pada kepuasan pemangku kepentingan dan peningkatan layanan secara objektif.
- Menghindari konflik kepentingan dan menjaga kerahasiaan informasi klien, sebagai bagian dari prinsip integritas dan kepercayaan publik
Sasaran Mutu
- Tingkat kepuasan pemangku kepentingan minimal 90%, diukur melalui survei anonim secara berkala.
- Ketepatan waktu pemeriksaan halal minimal 95%, sesuai dengan Standar Waktu Layanan dan ketentuan BPJPH.
- Peningkatan kompetensi auditor halal minimal dua program pengembangan per tahun, tanpa afiliasi dengan klien tersertifikasi.
- Peningkatan cakupan edukasi publik sebesar 20% per tahun, melalui media netral seperti webinar, buku panduan, atau sosialisasi terbuka.
- Tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian dilakukan 100% dalam waktu yang ditetapkan, sebagai bukti komitmen terhadap continual improvement.
- Kepatuhan terhadap ISO/IEC 17065 dan regulasi BPJPH sebesar 100%, tercermin dari hasil audit internal dan eksternal.