LPH Edukasi Halal Indonesia

Working Hours: 9:00 AM – 8:00 PM

sidebar
Transforming your ideas into digital reality

Sed ut perspiciatis unde omnis natus error voluptatem santium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque.

AUDITOR HALAL

Auditor Halal adalah individu yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Auditor Halal memegang peran yang sangat krusial dalam sistem pemeriksaan kehalalan produk.

LPH EdukasiHalal Indonesia memiliki 3 auditor halal yang profesional, berpengalaman, dan ahli di bidangnya masing-masing. Sebelum bergabung sebagai auditor halal di LPH Edukasi Halal Indonesia, mereka telah melalui berbagai tahapan seleksi administratif dan akademik, serta berhasil lulus uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Auditor Halal minimal memiliki pendidikan sarjana strata 1 (S1) di Bidang Pangan, Teknologi Pangan, Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Kimia, Biokimia, Teknik Industri, Biologi, Farmasi, Kedokteran, Kedokteran Hewan, Gizi, Tata Boga atau Pertanian. Mereka juga harus memiliki pemahaman mendalam dan wawasan luas mengenai kehalalan produk berdasarkan syariat Islam, serta mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Yayasan Matha’ul Anwar Sinar Gading, Nomor: No. 019/Int/MI/MA-SG/04/2025 , Tanggal 7 Mei 2025 tentang Nama-Nama Auditor Halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia Tahun periode 2024-2029.

Berikut ini adalah nama-nama daftar auditor halal yang tergabung dalam Edukasi Halal Indonesia:  

No

Nama

Latar Belakang Pendidikan

Ruang Lingkup Pemeriksaan

1.

drh. Ruri Astuti Wulandari, M.Sc

Kedokteran Hewan

Jasa Penyembelihan

2.

Drh. Parjiya.

Kedokteran Hewan

Jasa Penyembelihan

3.

Aisyah Tri Ramadhani, S.T.P.

S1 Teknologi Pangan

Makanan dan Minuman

 

Tugas pokok fungsi Auditor Halal pada LPH Edukasi Halal Indonesia:

1.  Melakukan pemeriksaan kehalalan produk sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tugas auditor halal ini diantaranya:

a. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;

b. memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;

c. memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;

d. meneliti lokasi produk;

e. meneliti peralatan, penyimpanan, ruang produksi,

f. memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;

g. memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha;

h. melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.

2. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Ditektur LPH Edukasi Halal Indonesia untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH tersebut.

L o a d i n g