Telah Memiliki Auditor, Edukasi Halal Indonesia Akan Mempersiapkan diri Untuk Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LAMPUNG – Lenteracakrawala.com, Auditor Halal adalah individu yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Auditor Halal memegang peran yang sangat krusial dalam sistem pemeriksaan kehalalan produk.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia memiliki 3 auditor halal yang profesional, berpengalaman, dan ahli dibidangnya masing-masing. Sebelum bergabung sebagai auditor halal di LPH Edukasi Halal Indonesia, mereka telah melalui berbagai tahapan seleksi administratif dan akademik, serta berhasil lulus uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Auditor Halal minimal memiliki pendidikan sarjana strata 1 (S1) di Bidang Pangan, Teknologi Pangan, Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Kimia, Biokimia, Teknik Industri, Biologi, Farmasi, Kedokteran, Kedokteran Hewan, Gizi, Tata Boga atau Pertanian, Jum`at (27/06/2025).
Mereka juga harus memiliki pemahaman mendalam dan wawasan luas mengenai kehalalan produk berdasarkan syariat Islam, serta mengutamakan kepentingan umat diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Yayasan Matha’ul Anwar Sinar Gading, Nomor: No. 019/Int/MI/MA-SG/04/2025, Tanggal 7 Mei 2025 tentang Nama-Nama Auditor Halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia Tahun periode 2024-2029.
Berikut ini adalah nama-nama daftar auditor halal yang tergabung dalam Edukasi Halal Indonesia:
1. drh. Ruri Astuti Wulandari, M.Sc, Latar belakang pendidikan: Kedokteran Hewan, Ruang lingkup pemeriksaan: Jasa Penyembelihan.
2. Drh. Parjiya, Latar belakang pendidikan: Kedokteran Hewan, Ruang lingkup pemeriksaan: Jasa Penyembelihan.
3. Aisyah Tri Ramadhani, S.T.P., Latar belakang pendidikan: S1 Teknologi Pangan, Ruang lingkup pemeriksaan: Makanan dan Minuman.
Tugas pokok fungsi Auditor Halal pada LPH Edukasi Halal Indonesia:
1. Melakukan pemeriksaan kehalalan produk sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tugas auditor halal ini diantaranya:
a. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan.
b. Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk.
c. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan.
d. Meneliti lokasi produk.
e. Meneliti peralatan, penyimpanan, ruang produksi.
f. Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk.
h. Memeriksa sistem jaminan halal Pelaku Usaha.
i. Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.
2. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Ditektur LPH Edukasi Halal Indonesia untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH tersebut.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diwajibkan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PP 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tugas SDM Syariah meliputi:
1. Mengkaji dokumen laporan hasil audit yang disampaikan oleh Auditor Halal dalam forum internal LPH pada sidang Review Laporan Hasil Audit.
2. Memberikan saran untuk penyempurnaan dokumen laporan hasil audit dari perspektif kesesuaian dengan syariat Islam.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPH EdukasiHalal Indonsesia untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH tersebut.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Keputusan Ketua Yayasan Matha’ul Anwar Sinar Gading, Nomor: No. 019/Int/MI/MA-SG/04/2025 Tanggal 7 Mei 2025 tentang Nama-Nama Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia 2024-2029. Personalia SDM Syariah di LPH Edukasi Halal Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Abdurrahim, S.Kom.,M.Pd., Kompetensi: Ilmu Syariah
2. Eha Zakiyah, HD, S.S.,M.Pd., Kompetensi: Ilmu Syariah
Sebagai bagian dari program awal pendirian, LPH Edukasi Halal Indonesia berencana untuk menyelenggarakan sidang Review Laporan Hasil Audit setiap hari Rabu Pukul 19.30 melalui platform Zoom. Sidang ini dirancang untuk melibatkan seluruh pengurus LPH, auditor halal, dan SDM Syariah dalam rangka mengkaji laporan hasil audit dan memberikan saran perbaikan berdasarkan perspektif syariat Islam.
"Program ini akan menjadi langkah penting dalam membangun sistem dan mekanisme yang terstruktur untuk mendukung proses sertifikasi halal ke depan," tegas Reandi Setiawan, S.Kom.,MTI.
Laporan Hasil Audit yang telah direvisi sesuai hasil sidang review akan dikirimkan ke Komisi Fatwa MUI pada hari Jumat berikutnya untuk mendapatkan penetapan halal.
"LPH Edukasi Halal Indonesia kemudian melaporkan hasil penetapan tersebut ke BPJPH melalui sistem daring, sehingga Sertifikat Halal dapat diterbitkan sebelum hari Senin berikutnya," pungkasnya.
(DK)