LPH Edukasi Halal Indonesia

Working Hours: 9:00 AM – 8:00 PM

sidebar

EDUKASI HALAL INDONESIA

Lembaga Pemeriksa Halal

Mitra terpercaya Anda dalam memastikan kehalalan produk. Dengan layanan sertifikasi halal yang cepat, akurat, dan sesuai syariah, kami membantu Anda memenuhi standar tertinggi dalam industri halal.






Telah Memiliki Auditor, Edukasi Halal Indonesia Akan Mempersiapkan diri Untuk Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

LAMPUNG – Lenteracakrawala.com, Auditor Halal adalah individu yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Auditor Halal memegang peran yang sangat krusial dalam sistem pemeriksaan kehalalan produk.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia memiliki auditor halal yang profesional, berpengalaman, dan ahli di bidangnya masing-masing. Sebelum bergabung sebagai auditor halal di LPH Edukasi Halal Indonesia, para auditor telah melalui berbagai tahapan seleksi administratif dan akademik, serta dinyatakan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Auditor Halal minimal memiliki pendidikan sarjana strata satu (S1) di bidang Pangan, Teknologi Pangan, Teknologi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Kimia, Biokimia, Teknik Industri, Biologi, Farmasi, Kedokteran, Kedokteran Hewan, Gizi, Tata Boga, atau Pertanian (Jumat, 27 Juni 2025).

Selain itu, Auditor Halal wajib memiliki pemahaman yang mendalam dan wawasan yang luas mengenai kehalalan produk berdasarkan syariat Islam, serta mengutamakan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Yayasan Mathla’ul Anwar Sinar Gading Nomor 019/Int/MI/MA-SG/04/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Nama-Nama Auditor Halal pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia periode 2024–2029, berikut adalah daftar auditor halal:

  1. drh. Ruri Astuti Wulandari, M.Sc.
    Latar Belakang Pendidikan: Kedokteran Hewan
    Ruang Lingkup Pemeriksaan: Jasa Penyembelihan
  2. drh. Parjiya
    Latar Belakang Pendidikan: Kedokteran Hewan
    Ruang Lingkup Pemeriksaan: Jasa Penyembelihan
  3. Aisyah Tri Ramadhani, S.T.P.
    Latar Belakang Pendidikan: Teknologi Pangan
    Ruang Lingkup Pemeriksaan: Makanan dan Minuman

Tugas Pokok dan Fungsi Auditor Halal

Auditor Halal pada LPH Edukasi Halal Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu:

  1. Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan.
  2. Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk.
  3. Memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan.
  4. Meneliti lokasi produk.
  5. Meneliti peralatan, penyimpanan, dan ruang produksi.
  6. Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk.
  7. Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha.
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada LPH.

Selain itu, auditor halal juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Direktur LPH Edukasi Halal Indonesia untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diwajibkan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah yang kompeten di bidang syariat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tugas SDM Syariah

  1. Mengkaji dokumen laporan hasil audit yang disampaikan oleh Auditor Halal dalam forum internal LPH melalui Sidang Review Laporan Hasil Audit.
  2. Memberikan saran penyempurnaan laporan hasil audit dari perspektif kesesuaian dengan syariat Islam.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPH Edukasi Halal Indonesia untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH.

Berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Yayasan Mathla’ul Anwar Sinar Gading Nomor 019/Int/MI/MA-SG/04/2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Nama-Nama Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah pada LPH Edukasi Halal Indonesia periode 2024–2029, personalia SDM Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Abdurrahim, S.Kom., M.Pd. – Kompetensi: Ilmu Syariah
  2. Eha Zakiyah, HD, S.S., M.Pd. – Kompetensi: Ilmu Syariah

Sebagai bagian dari program awal pendirian, LPH Edukasi Halal Indonesia merencanakan pelaksanaan Sidang Review Laporan Hasil Audit setiap hari Rabu pukul 19.30 WIB melalui platform Zoom. Sidang ini melibatkan pengurus LPH, auditor halal, dan SDM Syariah untuk mengkaji laporan hasil audit serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan perspektif syariat Islam.

“Program ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem dan mekanisme yang terstruktur untuk mendukung proses sertifikasi halal ke depan,” ujar Reandi Setiawan, S.Kom., MTI.

Laporan Hasil Audit yang telah direvisi sesuai hasil sidang review akan dikirimkan kepada Komisi Fatwa MUI pada hari Jumat berikutnya untuk mendapatkan penetapan halal.

Selanjutnya, LPH Edukasi Halal Indonesia melaporkan hasil penetapan tersebut kepada BPJPH melalui sistem daring sehingga Sertifikat Halal dapat diterbitkan sebelum hari Senin berikutnya.

(DK)

By | 6/28/2025 12:00:00 AM | berita | 0 COMMENTS |

L o a d i n g