
Berikut adalah alur cara mengurus sertifikasi halal reguler:
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
- LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
- BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
- Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
- BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
- LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
- BPJH menerbitkan sertifikasi halal
- Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal