SDM SYARIAH
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diwajibkan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tugas SDM Syariah meliputi:
- Mengkaji dokumen Laporan Hasil Audit yang disampaikan oleh Auditor Halal dalam forum internal LPH pada Sidang Review Laporan Hasil Audit;
- Memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan dokumen Laporan Hasil Audit dari perspektif kesesuaian dengan syariat Islam;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua LPH Edukasi Halal Indonesia untuk mendukung pengembangan kelembagaan LPH.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Yayasan Mathla’ul Anwar Sinar Gading, Nomor: No. 019/Int/MI/MA-SG/04/2025, Tanggal 7 Mei 2025 tentang penetapan Sumber Daya Manusia (SDM) Syariah pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Edukasi Halal Indonesia periode 2025–2029, susunan personalia SDM Syariah adalah sebagai berikut:
| No |
Nama |
| 1 |
Eha Zakiyah, HD, S.S., M.Pd |
| 2 |
Ahmad Burhanuddin, S.H.I., M.H.I |
| 3 |
Muhammad Fadhli, S.Pd |
| 4 |
Septian Pratama, S.Pd., S.E., M.Pd., M.M. |
Sebagai bagian dari program awal pendirian, LPH Edukasi Halal Indonesia merencanakan pelaksanaan Sidang Review Laporan Hasil Audit setiap hari Rabu pukul 19.30 WIB melalui platform Zoom. Sidang ini melibatkan pengurus LPH, Auditor Halal, dan SDM Syariah untuk mengkaji laporan hasil audit serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan perspektif syariat Islam.
Laporan Hasil Audit yang telah direvisi berdasarkan hasil sidang review akan disampaikan kepada Komisi Fatwa MUI pada hari Jumat berikutnya untuk memperoleh penetapan halal. Selanjutnya, LPH Edukasi Halal Indonesia melaporkan hasil penetapan tersebut kepada BPJPH melalui sistem daring sehingga Sertifikat Halal dapat diterbitkan sebelum hari Senin berikutnya.