Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman yang Berasal dari Serangga Cochineal Fatwa MUI Nomor 42 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan Fatwa MUI Nomor 47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bulu, Rambut, dan Tanduk dari Hewan Halal yang Tidak Disembelih Secara Syar’i untuk Bahan Pangan, Obat, dan Kosmetik Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pensucian Alat Produksi yang Terkena Najis Mutawassithah (Najis Sedang) dengan Selain Air Fatwa MUI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Hukum Ekstraksi Madu dari Sarang Lebah Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kopi Luwak Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pensucian (Tathhir) Mesin dan Peralatan yang Terkena Najis Berat (Mughalazah) dengan Selain Air Fatwa MUI Nomor 80 Tahun 2022 tentang Produk dan/atau Bahan yang Wajib Dilakukan Uji Laboratorium Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal